Bahas P-APBD 2019 Tertutup, Pengamat Dorong KPK Ikut Awasi APBD Medan

pembahasan APBD Kota Medan

topmetro.news – Lagi, Komisi III DPRD Medan melakukan pembahasan P-APBD 2019 secara tertutup, Selasa (13/8/2019). Akibatnya, pengamat pun berharap, agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ikut mengawasi pembahasan APBD Kota Medan.

Dalam rapat tertutup itu, tampak sekuriti berdiri di depan Ruang Rapat Komisi C. Mereka meminta kepada sejumlah awak media untuk tidak masuk ke Ruang Komisi III. Karena berdasarkan perintah pimpinan Komisi III, pembahasan dilakukan secara tertutup.

“Maaf bang, tertutup. Perintah Ketua,” kata salah seorang sekuriti kepada wartawan.

Berdasarkan informasi bahwa Komisi III DPRD Medan memanggil Dirut PD Pasar, Dirut PD Pembangunan, Dinas Perdagangan, dan Dirut RPH.

Pengawasan KPK

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk ikut mengawasi pembahasan APBD Kota Medan yang saat ini tengah melakukan pembahasan P-APBD 2019. Diharapkan dengan adanya pengawasan dari KPK tidak akan terjadi ‘kongkalingkong’ antara pihak DPRD Medan selaku legislatif dan Pemko Medan selaku eksekutif.

Hal itu dilontarkan pengamat kebijakan anggaran di Sumut, Elfenda Ananda, kepada wartawan di Medan. “Kenapa bisa tertutup? Seharusnya pembahasan itu harus terbuka dan transparan. Karena anggaran itu kan anggaran masyarakat Medan?” katanya.

“Sudah tidak jamannya lagi informasi pembahasan tentang anggaran dan program ditutup-tutupi,” sambung Elfenda.

Adanya pembahasan yang tertutup dari anggota legislatif Kota Medan menjadi tanda tanya besar, kenapa harus tertutup.

Anggota DPRD hadir di gedung dewan, katanya, mewakili suara rakyat yang sudah memilih mereka. Jadi, harusnya sebagai wakil rakyat mereka harus benar-benar memantau kinerja walikota dan jajarannya. Termasuk APBD Kota Medan. Sehingga semua program yang sudah ditetapkan, dibuat untuk kepentingan rakyat.

“Dan anggaran yang dikelola Pemko Medan merupakan uang rakyat yang mereka wakili. Sehingga rakyat perlu mengetahui untuk apa saja uang tersebut dipergunakan,” ujarnya.

Jadi artinya, lanjut dia, tidak boleh ada pembahasan tertutup dari wartawan. Karena publik juga perlu tahu dan mengawasi kinerja aparaturnya di Pemko Medan. “Dengan tertutupnya pembahasan patut dicurigai ada ‘sesuatu’ yang dilakukan di dalam rapat pembahasan itu,” wantinya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment